• +62821 9503 2271
  • info@staisddimangkoso.ac.id

Home Akademik kemahasiswaan

KEMAHASISWAAN

BAB I

KEMAHASISWAAN

  1. PENERIMAAN MAHASISWA BARU
  2. Penerimaan mahasiswa baru STAI-DDI dilakukan melalui dua jalur, masing-masing:
  3. Jalur Penelusuran Minat dan Kemampuan (PMDK) adalah penerimaan mahasiswa baru tanpa melalui ujian tulis, dan hanya didasarkan atas derajat keberhasilan calon yang bersangkutan di SMTA.
  4. Jalur ujian saringan secara tertulis meliputi tiga kelompok pengetahuan yaitu :
  • Pengetahuan Agama
  • Pengetahuan Umum
  • Pengetahuan Bahasa
  1. Syarat-syarat penerimaan calon mahasiswa baru STAI-DDI Mangkoso adalah :
    1. Warga negara Indonesia Asli.
    2. Warga Negara Asing dengan izin tertulis dari Ditbinpertais Departemen Agama.
    3. Warga Negara Indonesia keturunan Asing dengan bukti kewarganegaraan.
    4. Beragama Islam.
    5. Beragama non Islam dengan izin Ditbinpertais Departemen Agama.
    6. Lulus/berijazah SMTA umum, SMTA kejuruan dan Pendidikan Agama Islam (PGA, Aliyah).
    7. Tidak mempunyai cacat tubuh yang dapat mengganggu kelancaran bidang studi atau profesi yang dipilihnya.
    8. Mengisi formulir dan membayar uang pendaftaran.
  2. Mahasiswa yang dinyatakan diterima pada setiap tahun, sebelum mengikuti kegiatan akademik, lebih dahulu wajib mendaftarkan diri dalam waktu yang ditentukan (dalam kalender akademik) pada BAAK.
  3. Pendaftaran ulang ialah pendaftaran yang dilakukan pada setiap tahun kuliah bagi mahasiswa yang tidak pernah terputus mendaftarkan dirinya.
  4. Pendaftaran kembali ialah pendaftaran yang dilakukan bagi mahasiswa yang :
    • Menyelang studinya dengan sepengetahuan Ketua.
    • Menyelang studinya tanpa pemberitahuan, dan
    • Menghentikan studinya karena terkena sanksi oleh STAI.
  5. Syarat-syarat pendaftaran calon mahasiswa baru STAI-DDI (Ragist) :
    • Lulus testing/ujian saringan atau PMBK.
    • Berbadan sehat dengan surat keterangan dokter.
    • Melunasi SPP semester ganjit/genap.
  6. Syarat-syarat pendaftaran kembali :
  • Tidak dalam status skorsing.
  • Belum melampaui batas waktu maksimal penyelesaian studi :

S.1. maksimal 7 tahun

D.3. maksimal 5 tahun

D.2. maksimal 4 tahun

D.1. maksimal 2 tahun

Tidak terhitung waktu mahasiswa menyelang studinya.

  • Membuat surat permohonan kepada Rektor pada awal tahun akdemik.
  • Tanpa surat permohonan bagi mahasiswa yang telah berakhir masa sanksi/skorsingnya.
  • Menunjukkan kartu mahasiswa tahun kuliah terakhir yang dijalaninya.
  • Telah melunasi uang SPP tahun terakhir yang dijalaninya.
  • Membayar/melunasi uang SPP pada tahun yang akan dijalaninya.
  • Tidak melebihi tiga tahun menyelang studinya secara terus menerus.
  • Tidak melebihi dua kali menyelang studinya.
  • Seorang mahasiswa STAI-DDI kehilangan haknya untuk didaftar kembali dan dapat memperoleh hak itu bila mana Lulus ujian seleksi.
  1. Syarat-syarat penerimaan mahasiswa yang telah menyelesaikan salah satu jenjang pendidikannya yang ingin melanjutkan kejenjang yang lebih tinggi atau program lain. Akan diatur tersendiri.
  2. Syarat-syarat perpindahan dan penerimaan mahasiswa pindah adalah sebagai berikut:
  3. Mahasiswa aktif, terdaftar dan tidak dalam keadaan skorsing/dikeluarkan/dipecat.
  4. Perpindahan dilakukan pada awal tahun akademik dengan persetujuan Rektor bagi mahasiswa pindah antar Jurusan yang relevan ;
  • Mengajukan surat pennohonan pindah
  • Mendapat izin pindah dari Ketua STAI-DDI.
  • Menunjuk daftar nama-nama mata kuliah yang telah ditempuh dan masih kredit disertai dengan hasilnya.
  1. Pindah antar jenjang dalam lingkungan STAI-DDI dapat diperkenankan pada:
  • Dari jenjang yang tinggi ke jenjang yang lebih rendah, dari S.1 ke D.3 dan dari D.2 ke D.1.
  • Dari jenjang yang rendah ke jenjang yang Lebih tinggi hanya dari D.3 ke S.1 dan dari D.1 ke D.2 dengan syarat-syarat tertentu menurut IP nya.
  1. Perpindahan dalam lingkungan STAI-DDI Mangkoso, dilakukan pada awal tahun kuliah dengan memperhatikan persyaratan administratif, fasilitas dan jatah yang ditetapkan oleh Ditbinpertais.
  2. Syarat-syarat pindah tersebut adalah :
  • Telah mengikuti kuliah/kegiatan akademik selama satu tahun setelah terdaftar sebagai mahasiswa.
  • Mengisi formulir khusus yang disediakan oleh BAAK.
  • Lulus testing pada jurusan/program studi yang diingini.
  • Mengikuti mata kuliah yang belum di lulus pada jurusan yang baru.
  • Mobilitas antar jurusan dikaitkan dengan ijazah SMTA dan hanya diperkenankan dua kali selama program studinya.
  • Sebelum pindah jurusan, mahasiswa yang bersangkutan harus lebih dahulu berkonsultasi dengan penasehat akademiknya.
  • Mahasiswa pindah dari luar STAI-DDI Mangkoso diharuskan memilih jurusan yang relevan dan diharuskan mengikuti semua mata kuliah yang belum pernah diperolehnya dan dengan memperhatikan persyaratan administratif, fasilitas dan penjatahan dari Ditbinpertais.
  • Penerimaan mahasiswa pindahan dari luar STAI-DDI dapat dilakukan pada awal setiap tahun akademik.
  • Mahasiswa pindahan dari PTS tidak dapat diterima kecuali telah Lulus ujian negara pada tingkat Sarjana Muda bagi PTS yang telah menerapkan sistem SKS sekurang-kurangnya telah berjalan tiga tahun (terdaftar dan diakui).
  • Mahasiswa yang akan pindah keluar dari STAI-DDI adalah mahasiswa yang terdaftar (NIM) aktif mengikuti kegiatan akademik dan tidak dalam keadaan skorsing atau dipecat serta telah memenuhi seluruh kewajiban-kewajiban dan persyaratan administratifnya.
  1. Peralihan dan program lama ke program S.1/SKS.
  2. Mahasiswa yang gagal pada semester I dan II program Lama tahun 2008/2009, dapat mendaftarkan diri sebagai mahasiswa baru pada program 5.1/SKS tahun 2009/2010 dengan syarat :
  • Mahasiswa yang gagal pada semester I harus mengulangi semua mata kuliah semester I program S.1/SKS.
  • Mahasiswa yang gagal pada semester II harus mengulangi semua mata kuliah yang belum dilulusinya pada semester I.
  • Mahasiswa yang gagal pada semester II mendaftarkan diri pada BAAK dengan membawa surat keterangan dari Dekan Fakultasnya mengenai hasil ujian semester I 2008/2009.
  • Memenuhi semua persyaratan pendaftaran registrasi sebagai mahasiswa baru.
  1. Mahasiswa yang gagal pada program lama hanya dapat dilayani pendaftarannya oleh BAAK jika mendapat/membawa rekomendasi dari Ketua Jurusan/Dekan Fakultasnya masing-masing, itu pun disesuaikan dengan kemampuan fasilitas dan penjatahan yang tersedia.

 

  1. PENGISIAN KARTU PROGRAM STUDI MAHASISWA (PSM)
  2. Program Studi.
  3. Program studi lengkap satu jenjang (form A) disusun pada permulaan tahun akademik/awal studi.
  4. Program studi semester (form B) disusun pada permulaan setiap semester (genap/ganjil).
  5. Kartu PSM disahkan oleh BAAK setelah disetujui oleh Penasehat Akademik mahasiswa yang bersangkutan dan oleh Ketua Jurusan.

Apabila Dosen PA tidak berada ditempat pada masa penyelesaian kartu PSM, maka tugas PA tersebut diserahkan kepada Ketua Jurusan atau Pembantu Dekan/Dekan.

  1. Jumlah satuan kredit semester (SKS) diprogramkan pada kartu PSM-B pada permulaan semester I dan seterusnya.
  2. Kartu PSM yang telah disahkan, masing-masing satu lembar PSM-A dan PSM-B disimpan oleh mahasiswa dan satu lembar PSM-B disimpan oleh Fakultas/Jurusan.
  3. Semua mahasiswa harus menyerahkan kartu PSM nya kepada BAAK dalam masa waktu yang ditentukan dalam kalender akademik, dan bagi mahasiswa yang tidak menyetor kartu PSM nya pada waktu yang telah ditentukan tidak berhak mengikuti kegiatan akademik (kecuali petayanan perpustakaan) pada semester yang bersangkutan meskipun mahasiswa tersebut telah melunasi SPP nya.
  4. Modifikasi PSM dapat dilakukan (menambah, mengurangi atau mengganti) mata kuliah yang tercatat dalam kartu PSM-B nya satu bulan setelah kuliah/tatap muka telah berjalan.
  5. Satu bulan sebelum masa kuliah berakhir/ujian akhir semester, mahasiswa dapat mengadakan modifikasi (menggugurkan) mata kuliah yang tidak akan diikuti ujian akhir semester (tentamennya).
  6. Setiap modifikasi hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari PA dan Ketua Jurusannya dengan mengisi formulir modifkasi yang disediakan oleh BAAK.
  7. Modifikasi yang dilakukan diluar ketentuan (d), (e) dan (f), dinyatakan tidak berlaku.
  1. Perkuliahan (tatap muka).
  2. Perubahan waktu atau ruang perkuliahan seperti yang tercantum dalam jadwal harus sepengetahuan BAAK.
  3. Mata kuliah dapat diujikan setelah mencapai frekuensi perkuliahan (tatap muka terjadwal) sekurang-kurangnya :
  • MK dengan 2 SKS = 12 X 100 menit.
  • MK dengan 4 SKS = 24 X 100 menit, setara dengan atau 75 % dari bahan yang diprogramkan dalam GBPP.
  1. Persentase kehadiran mahasiswa minimal 80 % pada tatap muka yang secara fisik hadir (dikelola oleh BAAK).
  2. Dosen dan mahasiswa harus menandatangani daftar hadir pada setiap kegiatan pekuliahan/tatap muka.
  3. Penasehat Akademik.
  4. Yang dimaksud dengan kepenasehatan akademik ialah semua kegiatan yang dilaksanakan oleh Staf Dosen yang ditunjuk untuk itu di dalam upaya mempertemukan ketentuan-ketentuan yang berlaku dengan tujuan yang ingin dicapai dan sesuai dengan keadaan mahasiswa.
  5. Dosen PA ditetapkan oleh Dekan dengan penimbangan Ketua Jurusan, dan diangkat dari kalangan Dosen Jurusan yang bersangkutan.
  6. Dosen Pembimbing.
  7. Dosen Pembimbing ialah Dosen yang memberikan bimbingan kepada mahasiswa dalam penulisan karya ilmiah (makalah, skripsi dan tesis).
  8. Dosen Pembimbing ditetapkan oleh Dekan dengan pertimbangan Ketua Jurusan.
  9. Dosen Pembimbing karya ilmiah mahasiswa sekurang-kurangnya satu orang.
  10. Mahasiswa bimbingan wajib mengadakan konsultasi dengan Dosen Pembimbingnya sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Dosen Pembimbing yang bersangkutan.
  11. Tugas Dosen Pembimbing adalah :
  • Memberi petunjuk, bimbingan dan persetujuan terhadap judul dan rencana karya tulis ilmiyah dari mahasiswa yang dibimbingnya.
  • Mengikuti dengan cermat perkembangan penulisan karya ilmiah mahasiswa tersebut.
  • Turut serta sebagai anggota Tim Penguji karya tulis ilmiyah mahasiswa yang bersangkutan.
  1. PENYELESAIAN PROGRAM STUDI MAHASISWA
  2. Penyelesaian akhir program studi S.1 dapat ditempuh melalui jalur;
  3. Kuliah dan Tentamen
  4. Makalah dan Seminar
  5. Skripsi dan Ujian Komprehensip
  6. Penjagaan jalur penyelesaian akhir program studi dilakukan pada akhir semester III dan penentuannya dilakukan pada akhir semester VI serta perubahan jalur dapat dilakukan pada akhir semester VII.
  7. Mahasiswa yang menempuh jalur kuliah dan tentamen dinyatakan telah selesai program studinya (S.1) jika mahasiswa yang bersangkutan telah menyelesaikan minimal 150 SKS selama-Lamanya waktu 7 waktu.
  8. Jalur makalah dan seminar dapat dipilih oleh mahasiswa program S.1 yang memperoleh Indeks Prestasi (IP) 2,25 ke atas disertai rekomendasi dari Penasehat Akademiknya dan Ketua Jurusan.
  9. Jalur skripsi dan ujian komprehensip dapat dipilih oleh mahasiswa yang memperoleh IP 2,50 keatas disertai rekomendasi dari Penasehat Akademiknya dan Ketua Jurusan.
  10. Makalah dinilai melalui seminar yang dihadiri oleh mahasiswa semester akhir dari jurusannya dan dosen-dosen mata kuliah yang relevan dengan materi yang dibahas (konsultan = moderator).
  11. Yudisium ditentukan oleh Dekan Fakultas menurut ketentuan yang berlaku.
  12. Mahasiswa yang sudah berada pada semester akhir, tetapi masih mempunyai tunggakan mata kuliah yang pernah diprogramkan pada semester sebelumnya (drop) atau belum dilulusi, dapat diberi kesempatan menempuh ujian mata kuliah yang tertunggak tersebut dengan surat pengantar dari Dekan Fakultas kepada Dosen mata kuliah yang bersangkutan yang pelaksanaan dan hasilnya dilaporkan kepada BAAK.
  13. Mahasiswa yang memperoleh IP semester kurang dari batas minimun untuk Lulus program (2.00) atau menabung SKS semester kurang dari batas minimun yang diharuskan (11 SKS) diberi peringatan, (2 kali berturut-turut, = peringatan keras tertulis dan jika 3 kali berturut-turut = dikeluarkan).

Contoh : IP mahasiswa M = 1,58 diperoleh dari :

PIA        - 4 SKS X nilai 2        = 8

FIL        - 2 SKS X nilai 1 = 2

SOS      - 2 SKS X nilai 2 = 4

TAF       - 4 SKS X nilai 1  = 4

HAD     - 4 SKS X niIai 2  = 8

SKI       - 4 SKS X nilai 2  = 8

FIS       - 4 SKS X nilai 1= 4

            -24 SKS  = 38

            - 38 = 1,58 (kurang dari 2.00)