• +62821 9503 2271
  • info@staisddimangkoso.ac.id

Home Akademik pedoman akademik

Pedoman Akademik

 

SISTEM KREDIT SEMESTER

BEBERAPA PENGERTIAN

  1. Semester ialah satuan waktu yang digunakan untuk penyelenggaraan program pendidikan, yang berisi serangkaian perkuliahan, praktikum, pengalaman kerja lapangan dan berbagai kegiatan yang dievaluasi berlansung sekitar 16 sampai 22 minggu kerja.

Masing-masing program semester, sebagai satuan waktu terkecil, sifatnya lengkap dan merupakan satu kebulatan dan berdiri sendiri.

Segenap bahan dan kegiatan program pendidikan sudah harus diselesaikan dalam semester tersebut, artinya Dosen telah selesai menyajikan bahan, mahasiswa telah selesai mengikuti/mengambil sajian tersebut dan penilaian berhasil/lulus atau tidaknya mahasiswa sudah ditentukan.

  1. Kredit Semester.

Setiap mata kuliah mempunyai bobot dalam setiap program pendidikan semester yang dinyatakan dengan Satuan Kredit Semester (SKS), berkisar antara 2 dan 4 SKS. Harga kredit semester dinyatakan dalam kegiatan program pendidikan sebagai berikut:

  1. Penyelenggaraan kuliah meliputi kegiatan :
  • Tatap muka berjadwal
  • Kegiatan akademik terstruktur
  • Kegiatan akademik mandiri
  1. Penyelenggaraan praktikum di laboratorium, meliputi :
  • Kegiatan terjadwal.
  • Kegiatan akademik terstruktur.
  • Kegiatan akademik mandiri.
  1. Kegiatan kerja lapangan atau kegiatan lain.
  2. Kegiatan penelitian dan karya tulis ilmiyah.
  3. Program Belajar (rencana studi) adalah sejumlah kegiatan akademik bersama dengan jumlah SKS dalam satu jenjang atau pun dalam satu semester yang harus diambil oleh mahasiswa. Begitu seorang calon mahasiswa terdaftar secara resmi sebagai mahasiswa memasuki satu semester, begitu ia wajib menyusun rencana studinya secara cermat dengan menemui Dosen Penasehat Akademiknya untuk mendapatkan bimbingan.
  4. Beban belajar mahasiswa adalah sejumlah kegiatan akademik bersama sejumlah SKS yang diprogramkan oleh mahasiswa dalam satu jenjang atau satu semester.

Beban Belajar bagi setiap mahasiswa dalam satu jenjang persemester, tidak harus selalu sama, hal itu tergantung dari keinginan, minat, kemampuan dan prestasi. Pada permulaan studi (semester I dan II) semua mahasiswa memikul beban yang sama yaitu jumlah SKS yang terdaftar dalam komposisi bahan semester I dan II yang disajikan/ditawarkan kepadanya.

Berdasarkan Indeks Prestasi yang diperolehnya pada semester I dan II, mahasiswa yang bersangkutan dapat menyusun program studinya pada semester III dan selanjutnya dengan petunjuk dan bimbingan dari dosen penasehat akademiknya.

  1. Beban mengajar bagi dosen adalah sejumlah kegiatan akademik yang diprogramkan oleh dosen untuk setiap minggu selama satu semester, meliputi:
  2. Kegiatan persiapan perkuliahan, seminar dan kapita selekta selama 60 menit untuk mata kuliah yang berharga 1 SKS.
  3. Kegiatan tatap muka terjadwal selama 50 menit.
  4. Kegiatan penilaian mingguan dan bimbingan kepada mahasiswa selama 60 menit.
  5. PENYELENGGARAAN SISTEM KREDIT SEMESTER (SKS)
  6. Harga Kredit Semester.

Program pendidikan menurut jenjang diselenggarakan dalam satuan waktu yang disebut semester, meliputi kegiatan kuliah, praktikum, kerja lapangan dan kegiatan lainnya disertai penilaian keberhasilannya. Satu semester setara dengan :

  1. 16 atau 17 minggu kerja penyelenggaraan program meliputi kegiatan tersebut di atas.
  2. 2 Minggu kerja untuk penilaian, dan .
  3. 2 atau 3 minggu tentang, sehingga satu semester terdiri dari sekurang-kurangnya 16 minggu kerja dan sebanyak-banyaknya 22 minggu kerja.

Program pendidikan dengan memakai sistem kredit semester menuntut diselenggarakannya kuliah-kuliah yang melibatkan dosen dan mahasiswa dalam kegiatan tatap muka terjadwal, kegiatan akademik terstruktur dan kegiatan akademik mandiri.

Untuk suatu program yang berharga 1 SKS, maka penyefenggaraan pendidikan dalam setiap minggu selama satu semester dilakukan :

  • 50 menit kegiatan tatap muka terjadwal antara mahasiswa dan dosen dalam bentuk kuliah diskusi, seminar dan lainnya.
  • 60 menit kegiatan akademik terstruktur yaitu kegiatan studi oleh mahasiswa yang tidak terjadwal tetapi direncanakan oleh dosen, misalnya dalam bentuk pekerjaan rumah, penyelesaian soal-soal.
  • 60 menit kegiatan akademik mandiri yaitu kegiatan belajar yang harus dilakukan oleh mahasiswa secara mandiri (tidak direncanakan oleh dosen) yaitu kegiatan mendalami bahan kuliah, mempersiapkan catatan, menyusun bahan diskusi atau membaca buku-buku sumber.

Satuan Kredit Semester (SKS) yang dibobotkan pada satu mata kuliah dalam semester menentukan berapa waktu yang diperlukan untuk mata kuliah tersebut dalam satu minggu. Misalnya, Pengantar llmu Agama dengan bobot harga SKS nya 4, maka kegiatan mingguan untuk mata kuliah ini adalah : 4 x 50 menit tatap muka terjadwal, 4 x 60 menit kegiatan akademik terstruktur dan 4 x 60 menit kegiatan akademik mandiri.

  1. Program semester yang berintikan praktikum laboratorium untuk mata kuliah yang berharga 1 SKS diselenggarakan kegiatan mingguan : 100 menit (2x 50 menit) kegiatan terjadwal di laboratorium, 60 menit kegiatan akademik terstruktur dan 60 menit kegiatan akademik mandiri.
  2. Program untuk suatu jenjang pendidikan (S0. S1, S2 dan S3) dibagi-bagi dalam program semesteran. Setiap program semesteran mempunyai beban belajar tersendiri, sehingga penyelesaian suatu jenjang pendidikan berarti mahasiswa yang bersangkutan telah mencapai tabungan sejumlah SKS yang ditetapkan.

Program Sarjana Lengkap (S1) misalnya mempunyai beban 150 SKS yang terbagi di dalam 8 program semesteran yang berarti bahwa setiap semester berbobot 18-19 SKS. Seorang mahasiswa yang ingin menyelesaikan program pendidikan Sarjana Lengkap (S1) dalam waktu 4 tahun, ia harus membagi program belajarya dalam 8 semester, dan setiap semester tidak perIu sama beban atau bobot SKS nya, karena yang perlu adalah mencapai tabungan SKS sebanyak 150 dalam waktu 4 tahun.

Program S1 paling lama harus diselesaikan dalam waktu 7 tahun. Program pendidikan khusus dan Akta beban SKS nya akan ditetapkan kemudian.

  1. IP (Indeks, Prestasi) mahasiswa yang bersangkutan dari semester I dan II menentukan apakah mahasiswa itu dapat diperkenankan untuk menyusun program belajarnya dalam masa 4 tahun atau 8 semester, ataukah harus diadakan modifikasi PSM (Program Studi Mahasiswa) mahasiswa tersebut atau tidak.

Program belajar didasarkan atas II yang dicapai oleh mahasiswa yang bersangkutan (PSM = Program Studi Mahasiswa).

Dengan IP 3,60 - 4,00 dapat memprogramkan 22 - 44 SKS

IP 2,60 - 3,59 dapat memprogramkan 19 - 21 SKS

IP 1,75 - 2,59 dapat memprogramkan 16 - 18 SKS

IP 0,60 - 1,74 dapat memprogramkan 13 - 15 SKS

IP kurang dari 0,60 hanya dapat memprogramkan 9 - 12 SKS saja.

Indeks Prestasi adalah niIai kredit rata-rata yang dicapai oleh mahasiswa dalam penyelesaian program studi semesternya.IP didapat dengan mempergunakan rumus.

IP = (Bn x K)

      K

Bn = score yang diperoleh untuk setiap mata kuliah.

K = harga SKS masing-masing mata kuliah.

Sistem penelitian dalam SKS diuraikan tersendiri dibagian lain.

  1. Kurikulum adalah seperangkat pengalaman belajar yang direncanakan berisi sejumlah bidang studi/mata kuliah yang ditawarkan kepada mahasiswa. Kurikulum yang dipakai di lingkungan STAI-DDI Mangkoso sekarang adalah kurikulum1999.

Dengan adanya/diterapkannya sistem SKS ini, maka pelaksanaan SK Menteri Agama RI tersebut akan disesuaikan dengan sistem SKS ini. Bidang studi/mata kuliah tersebut dikelompokkan dalam 3 komponen masing-masing :

  1. Komponen Institut = Mata Kuliah Dasar Umum                   (MKDU)
  2. Komponen Fakultas = Mata Kuliah Dasar Khusus                  (MKDK)
  3. Komponen Jurusan = Mata Kuliah Profesi/Keahlian             (MKPK)
  • Mata Kuliah Dasar Umum (Institut) (MKDU) adalah mata kuliah yang harus diikuti oleh semua mahasiswa pada semua jurusan.
  • Mata Kuliah Dasar Khusns (MKDK), merupakan komponen pangetahuan dasar keahlian masing-masing jurusan yang harus diikuti oleh semua mahasiswa yang bersangkutan.

Mata Kuliah Profesi/Keahlian, merupakan komponen jurusan untuk pengetahuan kejuruan (spesialisasi) yang harus diikuti oleh mahasiswa menurut jurusannya masing-masing untuk mendapatkan kompetensi/keahlian jurusan.

Mata Kuliah Profesi keahlian terdiri dari :

  1. Mata kuliah wajib, mata kuliah yang harus diikuti oleh semua mahasiswa sebagai mata kuliah dasar kompetensi jurusan tersebut.
  2. Mata kuliah pilihan, mata kuliah yang dapat dipilih oleh mahasiswa yang bersangkutan untuk menunjang kompetensi dan spesialisasi jurusan yang dipilihnya.

Di samping pengelompokan mata kuliah seperti dikemukakan di atas, mata kuliah itu juga dikategorikan :

  • Mata kuliah biasa
  • Mata kuliah prasyarat
  1. Setiap mata kuliah yang ditawarkan pada tingkat tahun tertentu dapat diikuti pada semester ganjil atau genap oleh mahasiswa. Pada waktu menyusun program studinya (PSM) mahasiswa yang bersangkutan diharuskan berkonsultasi dengan Penasehat Akademiknya untuk merancangkan program studi yang dipilihnya. Rancangan program tersebut tercantum di dalam kartu PSM dalam rangkap tiga, satu untuk mahasiswa yang bersangkutan, satu untuk Ketua Jurusan/Penasehat Akademik dan satu untuk BAAK.

Lembaran PSM yang ada pada Ketua Jurusan merupakan bahan laporan kepada Ketua.Kartu PSM/KRS mahasiswa yang bersangkutan ditandatangani oleh mahasiswa yang bersangkutan, Penasehat Akademiknya dan Ketua Jurusannya.Karena sistem perkuliahan didasarkan atas prinsip “penawaran” (course offering), maka PSM dapat disusun berdasarkan minat dan kemampuan mahasiswa yang bersangkutan.

  1. Komposisi bidang studi yang termuat di dalam Kurikulum disusun berdasarkan dan dioreintasikan kepada tujuan umum yang ingin dicapai oleh STAI-DDI Mangkoso.

Bidang-bidang studi tersebut didistribusikan sedemikian rupa dalam semesteran mulai dari semester I s/d VIII.Mata kuliah yang diakomodasikan pada semester I dan II merupakan satu paket, artinya bagi mahasiswa belum ada pemilihan mata kuliah, karena itu semua mahasiswa diwajibkan mengambil semua mata kuliah dalam semester I dan II.

Berdasarkan IP (Indeks Prestasi) dari semester I dan II, barulah mahasiswa diberi hak untuk memilih mata kuliah dan sejumlah SKS tertentu yang akan diambilnya dalam semester III. Pemilihan mata kuliah dan penentuan jumlah SKS yang akan diambil oleh mahasiswa pada semester III itu harus didasarkan atas pertimbangan dan nasehat dari Penasehat Akademiknya. Atas kesepakatan itu, mahasiswa menempuh setiap mata kuliah yang tercantum di dalam PSM nya.Jika di dalam perjalanan menempuh semester III berdasarkan PSM nya mahasiswa mengalami kesulitan, maka atas persetujuan dan nasehat Penasehat Akademiknya, mahasiswa yang bersangkutan dapat melakukan modifikasi PSM nya dan melaporkannya kepada Sub bagian Akademik dan Kemahasiswaan (BAAK).

  1. Setiap mata kuliah diidentifikasikan menurut komponennya dan diberikan nomor kode dengan 3 angka (kemungkinan).
  2. Skore setiap mata kuliah dihitung dengan rumus :

S =                                      Contoh :              MK. 1001. PIA - _4 SKS

             Nilai diperoleh   3 (B)

S = Skore

N = Jumlah komponen maka : Skore = 6 + 7 + 8 = 7 = ( c)

            3

X = Nilai masing-masing komponen

 = Jumlah

  1. Karya tulis ilmiyah (skripsi/tesis) dipertahankan di depan sidang Dewan Penguji (Munaqisy) yang terdiri dari :

K e t u a               : Dekan/Pembantu Dekan

Sekretaris             : Ketua Jurusan A

Anggota              : a. Konsultan

  1. 2 orang penguji

Lama ujian           : 90 menit

  1. Karya tulis ilmiyah dihitung dengan rumus :

S =                                                   Contoh : - Penguji A meniiai 3

  - Penguji B menilai 2

  - Penguji C menilai 2

S = Skore                                                         - Penguji D menilai 4

X = Nilai masing-masing Penguji

P = Penguji                                                      Skore = 3 + 2 + 2 + 4 = 11= 2,75 (B)

= Jumlah                                                                             4                          4

 

  1. Konversi nilai mahasiswa per mata kuliah dapat dilihat pada tabel di bawah ini :

Ekuivalensi nilai kuantitatif dengan skala (rentang)

PAN Per-Psentil     (0-100)

PAN Penguasaan bahan (%)

Nilai Kuantitatif

Nilai Huruf

Kualifikasi Kelulusan

0-4

0-10

3,5 - 4,0

2,5 – 3,4

1,5 – 2,4

0,5 – 1,4

 

0,4

9,0 – 10,0

8,0 – 8,9

6,5 – 7,9

5,5 – 6,4

 

5,4

90 - 100

80 - 89

65 - 79

55 - 64

 

5.4

90 - 100

80 - 89

65 - 79

55 - 64

 

54

4

3

2

1

 

0

A

B

C

D

 

E

Sangat Baik

Baik

Cukup

Kurang

(ragu-ragu)

Gagal

 

  1. Nilai ujian di umumkan kepada mahasiswa dalam waktu yang telah ditetapkan dalam kalender akademik yang dibuat setiap tahun.
  2. Setelah hasil ujian akhir semester diumumkan, dosen dapat memberikan ujian ulangan untuk perbaikan nilai di luar jadwal ujian, dengan syarat penyetoran perbaikan nilai hanya satu kali saja, dan diserahkan kepada BAAK selambat-lambatnya satu bulan sebelum ujian semester berikutnya dimulai.
  3. Nilai ujian akhir semester dimuat dalam:
    • daftar nilai kolektif, dibuat 3 rangkap

1 rangkap untuk BAAK

1 rangkap untuk Ketua Jurusan

1 rangkap untuk Dosen yang bersangkutan.

  • Kartu nilai perorangan dibuat rangkap 2

1 rangkap untuk BAAK

1 rangkap untuk mahasiswa yang bersangkutan

  1. Daftar nilai/kartu nilai disediakan oleh BAAK.
  2. Nilai suatu mata kutiah (MK) adalah hasil gabungan dari midtest, nilai paper/makalah atau seminar dan nilai ujian akhir semester serta nilai berbagai kegiatan akademik lainnya yang dianggap perlu oleh Dosen yang bersangkutan.
  3. Untuk penilaian biasanya digunakan dua pola pendekatan yaitu :
  4. PAN (Penilaian Acuan Norma) ialah penilaian yang membandingkan hasil belajar seorang mahasiswa dengan kelompoknya dan dapat dipakai untuk semua MK yang pada dasarnya menggunakan kurva normal. (angka rata-rata atau Mean dan angka penyimpangan rata-rata atau standard deviation).
  5. PAP (Penilaian Acuan Patokan) ialah membandingkan hasil belajar seorang mahasiswa terhadap suatu “patokan” yang sudah ditetntukan sebelumnya yang biasanya disebut “batas Lulus” atau “tingkat penguasaan minimun”. Bagi mahasiswa yang mencapai atau melampaui “patokan” itu dinyatakan “lulus” dan bagi yang belum mencapai “patokan” itu dinyatakan belum lulus dan karena itu ia harus mengulang (UL) atau ditunda (TU) atau ia hanya diperkenangkan sebagai mahasiswa pendengar (PN). Pendekatan PAP selalu dikaitkan dengan “kompetensi” tertentu bagi seorang mahasiswa sebagai hasil belajarnya.

Penguasaan kompetensi itu dirumuskan oleh dosen yang bersangkutan dalam Tujuan Khusus Pengajaran (TKP) yang dikenal dengan TIK (Tujuan Instruksional Khusus).

  1. Seain nilai simbol huruf A, B, C, D dan E yang diberikan kepada setiap mata kuliah, dipakai pula simbol-simbol huruf:

 

 

TU = Ditunda (incomplete)

UL = Ulangan

PN = Pendengar

Hasil akhir satu mata kuliah yang mendapat simbol TU, UL, dan atau PN tidak diikut sertakan dalam perhitungan Indeks Prestasi (IP) meskipun tetap dicantumkan dalam kartu nilai atau dalam PSM.

Apabila mata kuliah dengan simbol TU atau UL telah diselesaikan dengan baik (lulus), maka hasil akhir tersebut diikut sertakan di dalam perhitungan IP dan Simbol TU atau UL tersebut dihapus.

Mahasiswa yang gagal menyelesaikan suatu mata kuliah, diwajibkan mengulangi (UL) mata kuliah tersebut sampai lulus jika MK tersebut tidak dapat diganti dengan MK lain dan nilai akhir mata kuliah itu diikut sertakan di dalam perhitungan IP. Berapa kali mahasiswa mengulangi mata kuliah yang dimaksud diberikan tanda bintang (*) sebanyak kali mengulang.

MK yang bersimbol TU artinya MK tersebut belum dapat diberikan nilai akhir karena mahasiswa yang mengambil MK tersebut belum menyelesaikan persyaratan untuk MK itu dan mahasiswa yang bersangkutan diperkenankan untuk menyelesaikan tunggakannya dalam batas waktu yang ditentukan, dan jika tidak diselesaikan dalam waktu satu tahun, mata kuliah (MK) tersebut dianggap gagal dan MK diberi nilai E.

Mata kuliah (MK) yang diberi simbol UL jika mahasiswa yang mengambil MK itu oleh karena sesuatu hal tidak mungkin menyelesaikan MK tersebut pada semester yang dicantumkan sehingga ia harus mengulanginya pada semester berikutnya.

Jika pengulangan itu tidak dilakukan dalam batas waktu satu tahun, mahasiswa tersebut dianggap gagal dan mata kuliah (MK) diberi nilai E. mahasiswa yang mengikuti MK dengan simbol PN (pendengar) tidak diberi nilai akhir atas hasil belajarya (tanpa mendapatkan tabungan SKS).

Nilai akhir MK yang diberi simbol TU, UL, dan PN tidak diikutsertakan dalam perhitungan IP, namun demikian MK tersebut beserta hasil/nilai akhirnya dicantumkan dalam laporan penalaran (transkip).TKP/TIK inilah yang dipakai sebagai dasar penilaian “batas lulus” atau dijadikan patokan (60%-75% penguasaan kompetensi).

Pendekatan PAP memerlukan ujian pembinaan yang berkesinambungan (midtest/formatif tes dan sumatif tes).Hasil-hasil midtest/formatif tes dijadikan sebagai indikator apakah seorang mahasiswa memerlukan bantuan atau tidak dari Dosen Pembimbing dan Penyuluh (G & C) atau Penasehat Akademiknya.

  1. Contoh untuk menghitung IP (Indeks Prestasi) seorang mahasiswa (X) yang mengambil 6 MK a 4 SKSD = 24 SKS pada semester II. Pada akhir semester ia lulus untuk semua MK tersebut dengan nilai :
  2. I. 2003 Lulus A atau skore 4 - 4 x 4 = 16
  3. TA. 2014 Lulus B atau skore 3 - 3 x14 = 12
  4. T. 2001 Lulus C atau sokre 2 - 2 x 4 = 8
  5. TA. 2017 Lulus D atau skore 1 - 1 x 4 = 4
  6. TA. 2019 Lulus D atau skore 1 - 1 x 4 = 4

 -------------------

Maka IP nya adalah :

IP = 44 = 2,2

Dengan IP 2,2 maka mahasiswa X hanya diperkenankan mengambil program (PSM) 16 atau 17 SKS pada semester III. Pengisian PSM untuk semester III harus dengan persetujuan dan nasehat Penasehat Akademiknya.

  1. VOLUME KEGIATAN DALAM PELAKSANAAN SISTEM SKS.
  2. Beban Dosen
  3. Membuat persiapan, menyusun bahan perkuliahan, diskusi, seminar dan kapita selekta menurut bidang studi yang dibinanya, minimal 2 x 60 menit dalam satu minggu untuk mata kuliah seharga 2 SKS.
  4. Melaksanakan kegiatan tatap muka berjadwal untuk mentransfer bahan (kuliah), 2 x 50 menit setiap minggu.
  5. Melaksanakan kegiatan penilaian mingguan dan memberikan bimbingan kepada mahasiswa selama 2 x 60 menit dalam seminggu.
  6. Menyusun bahan-bahan pengukuran dan penilaian (ulangan) semesteran.
  7. Membuat laporan hasil penilaian kepada Ketua Jurusan, Penasehat Akademik dan Dekan/Rektor cq. BAAK.
  8. Memberikan bimbingan dan Penasehat Akademik kepada mahasiswa di dalam penyusunan PSM/KRS.
  9. Memberikan tugas-tugas akademik terstruktur kepada mahasiswa menurut bidang studi yang dibinanya.
  10. Menilai tugas-tugas akademik mandiri yang dilakukan oleh mahasiswa.
  11. Memberikan bimbingan yang teratur, berkelanjutan dan sistematis di samping memberikan contoh sikap penalaran ilmiyah.
  12. Membuat “kontrak” perkuliahan dalam bentuk Garis-Garis Besar Program Pengajaran (GBPP) untuk setiap semester dan disampaikan atau ditawarkan kepada mahasiswa paling lambat pada minggu pertama perkuliahan dimulai.
  13. Menyimpan, menyusun dan memelihara arsip-arsip/catatan mengenair “hasil” penilaiannya untuk menghindari adanya manipulasi dalam score/penilaian dan lain-lain.

Melihat beban dan volume kegiatan dosen tersebut di atas memang nampaknya bahwa hampir seluruh waktunya diberikan dalam kehidupan kampusnya.Kegiatan “luar” kampus sewajarnya ditentukan oleh kegiatan “dalam” kampus.

  1. Beban Pimpinan.
  2. Menyusun kalender akademik untuk semester ganjil dan genap yang berisi kegiatan akademik di samping kegiatan administratif dan kegiatan-kegiatan lainnya.
  3. Menetapkan kebijaksanaan-kebijaksanaan dalam rangka :
  • Penerimaan/pendaftaran mahasiswa baru.
  • Ketentuan-ketentuan mobilitas mahasiswa (pindah jurusan dan lain-lain).
  • Syarat-syarat penyelesaian studi pada satu/semua jenjang pendidikan yang diprogramkan.
  • Syarat-syarat pemberian bea siswa dan Lain-lain.
  • Revisi terhadap Buku Pedoman Edukasi, disesuaikan dengan sistem SKS.
  1. Menunjukkan dan menetapkan personil petugas-petugas akademik dan administrasi :
  • Dosen Pembimbing.
  • Dosen Penasehat Akademik.
  • Dan Lain-Lain.
  1. Menfungsikan segenap perangkat dan peringkat (sarana dan fasilitas) STAI dalam penyelenggaraan SKS, khususnya Perpustakaan.
  2. Penjabaran kebijaksanaan instansi atasan.
  3. Beban Adminisfrasi.
  4. BAAK yang merupakan unsur pembantu pimpinan di bidang administrasi akademik dan kemahasiswaan.
  • Memberikan pelayanan tekhnis administratif dalam bidang akademik dan kemahasiswaan.
  • Menyimpan dan memelihara dokumen yang berkaitan dengan tugas pelayanannya (administrasi akademik dan kemahasiswaan).
  • Melaksanakan ketentuan-ketentuan atasan.
  • Dan lain-lain.
  1. BAU merupakan unsur pembantu pimpinan dalam bidang administrasi umum yang bertanggung jawab langsung kepada Ketua di bawah pembinaan PK II untuk memberikan pelayanan administrasi kepada segenap pihak yang bersifat umum yang tugas-tugasnya ditentukan oleh Ketua (job description).
  2. Tugas Dosen Penasehat Akademik antara Lain :
  3. Memberi nasehat dan persetujuan atas PSM/KRS yang disusun oleh mahasiswa.
  4. Mengikuti dengan seksama perkembangan studi mahasiswa yang dibimbingnya.
  5. Mengusahakan agar setiap mahasiswa yang berada di bawah tanggung jawabnya memperoleh pengarahan yang tepat di dalam memilih dan menetapkan mata kuliah yangakan diambilnya.
  6. Memberi kesempatan kepada mahasiswa atau meluangkan waktunya untuk membicarakan pennasalahan yang dihadapi oleh mahasiswanya terutama di bidang pendidikan.
  7. Membantu dan membiasakan agar mahasiswa dapat memperkembangkan sikap dan kebiasaan belajar yang baik.
  8. Melimpahkan mahasiswa atau masalah yang tidak dapat diatasinya kepada Pimpinan cq. Pusat Bimbingan dan Penyuluhan (Guidance dan Counseling Staf).