• +62821 9503 2271
  • info@staisddimangkoso.ac.id

Home Berita moot court praktek peradilan semu angkatan kedua

Moot Court / Praktek Peradilan Semu Angkatan Kedua

 

Jurusan Syariah STAI DDI Mangkoso sekali lagi berhasil menyelenggarakan kegiatan Moot Court / Praktek Peradilan Semu Angkatan Kedua yang tidak tanggung-tanggung dengan jumlah kasus dan durasi hari yang jauh lebih banyak dari sebelumnya.

Praktek Peradilan merupakan salah satu bagian dari mata kuliah yang diajarkan dalam perkuliahan Jurusan Syariah STAI DDI Mangkoso. Melalui mata kuliah Praktek Peradilan, mahasiswa dapat mengimplementasi teori yang telah didapatkan dari Hukum Acara, baik Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata, Hukum Acara Peradilan Agama, maupun Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Oleh karena itu, Praktek Peradilan wajib ditempuh oleh mahasiswa Jurusan Hukum.

Moot Court /Praktek Peradilan Semu Jurusan Syariah STAI DDI Mangkoso adalah unit di bawah Laboratorium Hukum Jurusan Syariah STAI DDI Mangkoso yang berfungsi untuk melakukan pelatihan dan simulasi (peradilan semu) atas persidangan yang berupa mata kuliah. Persiapan yang dilalui dalam mengikuti peradilan semu ini sangat panjang dan bertahap. Dimulai dari penyusunan berkas hingga latihan persidangan yang tentunya memakan waktu yang cukup lama dan menguras tenaga. Namun hal ini seimbang dengan manfaat, ilmu, dan pengalaman yang diperoleh dalam kegiatan ini.

Di bawah bimbingan Bapak Nurchaliq Majid, S.H., M.H., selaku Dosen Pengampuh Mata Kuliah Hukum Acara Peradilan sekaligus Ketua Laboratorium Jurusan Syariah STAI DDI Mangkoso kegiatan Praktek Peradilan Semu ini dilaksankaan. Mootcourt Angkatan Kedua ini disukseskan oleh 44 orang Mahasiswa Jurusan Syariah Semester 7 (Angkatan 2020) dan 1 orang Mahasiswa Jurusan Syariah Semester 5 (Angkatan 2021), dengan 3 (tiga) Agenda Kasus berbeda yaitu 2 (dua) Kasus Perdata yakni, Kasus Sengketa Harta Waris (Gugat) dan Kasus Cerai Talak (Permohonan), dan 1 (satu) Kasus Pidana yaitu Kasus Pembunuhan Berencana Ferdy Sambo yang telah diulik sedemikian rupa sehingga relevan dengan keadaan di sekitar Kabupaten Barru.

Dalam kurun waktu pelaksanaan 4 hari terhitung sejak tanggal 13-16 Januari 2024, yang dilaksanakan di Ruangan Laboratorium Hukum Jurusan Syariah STAI DDI Mangkoso baik secara langsung dan online yang disiarkan melalui akun Instagram resmi @lab.hukum­_staiddimangkoso yang berhasil memikat massa dari kalangan mahasiswa STAI DDI Mangkoso dan juga Khalayak Umum yang berjumlah kurang lebih sebanyak 238 penonton sidang offline dan 170 penonton sidang online telah berhasil dilaksanakan dengan sukses.

Mengingat pentingnya peranan Praktek Peradilan, Jurusan Syariah STAI DDI Mangkoso menyelenggarakan kegiatan “Praktek Peradilan Semu” sebagai bentuk tanggung jawab terhadap kualitas akademik mahasiswa Jurusan Syariah STAI DDI Mangkoso. Menurut Ketua Jurusan Syariah Jurusan Sariah STAI DDI Mangkoso, yaitu Bapak Muh. Muhsin, S.Sy., M.H, mahasiswa Jurusan Syariah dapat belajar dan fokus solusi dalam menghadapi kesulitan-kesulitan beracara saat mereka terjun atau praktik langsung di lapangan.

Harapannya kegiatan Praktek Peradilan Semu ini dapat terus dikembangkan, sehingga dengan adanya peradilan semu yang dilaksanakan, metode pembelajaran yang diterima oleh mahasiswa tidak hanya sekedar memahami teori, akan tetapi juga memahami bagaimana mempraktikannya, baik melalui proses kegiatan praktek peradilan semu maupun dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat. Oleh karena itu, hal ini akan sangat berdampak pada keberhasilan Jurusan dalam menghasilkan lulusan yang berkualitas di bidang ilmu hukum.